Sukses

2 Tersangka Mutilasi Nuri Disidang di Tangerang Hari Ini

Jaksa penuntut akan menghadirkan berbagai macam barang bukti terkait pembunuhan Nuri.

Liputan6.com, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana pembunuhan disertai mutilasi Nur Atikah (34) alias Nuri. Sidang dengan terdakwa Kusmayadi alias Agus bin Dulhadi bersama rekannya Rifriadi Gusmandala alias Erik, diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB.

"Sidang dilakukan setelah berkas yang diserahkan pihak kepolisian dinyatakan lengkap pada akhir Juni dan penyerahan barang bukti pun sudah dilakukan pada Agustus 2016 lalu," kata kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Pradhana Probo Setyarjo di Tangerang, Selasa (13/9/2016).

Untuk agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. Untuk itu, Kejari Kabupaten Tangerang menyiapkan lima jaksa pidana umum yang beranggotakan Riana Andriani, Dista Anggara, Fajar Said, Agoes H, dan Pradhana Probo Setyarjo.

Tuntutan hukum yang akan dikenakan terhadap kedua terdakwa antara lain Pasal 340, Pasal 338, Pasal 118, Jo pasal 55 KUHP.

"Dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, dan menghilangkan mayat, karena potongan-potongan mayat korban dibuang pelaku juga. Ancamannya hukuman mati," papar dia.

Saat ini, kedua terdakwa menjadi tahanan titipan di Rutan Klas 1 Jambe, Kabupaten Tangerang. Adapun barang bukti yang turut dihadirkan dalam persidangan adalah ponsel, tas jinjing, sepeda motor, celana jeans, tas gendong, potongan tulang paha, daging, kuku tangan, pakaian yang dikenakan korban, dan plastik hitam.

Nuri ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 14 April 2016 lalu. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakan milik H Malik kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang baru disewanya selama satu bulan.

Sempat buron dari kejaran aparat, Kusmayadi alias Agus akhirnya ditangkap Rabu 20 April 2016. Agus ditangkap di rumah makan Selera Bundo, Jalan Masrip, Karang Pilang, Surabaya. Dia menangis saat ditangkap kepolisian.