Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengapresiasi ketegasan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam pemberantasan narkoba. Begitu pula dengan sikap Duterte terkait langkah Indonesia dalam memberikan hukuman mati ke pengedar narkotika, termasuk kepada warga Filipina, Mary Jane Voloso.
"Kami apresiasi Presiden Filipina. Berarti masih menghormati hukum di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menurut dia, Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi mati Mary Jane. Sebab, keterangan Mary Jane masih dibutuhkan oleh otoritas di Filipina terkait kasus dugaan human trafficking.
"Kami lihat nanti, sampai kapan keterangannya selesai. Tentunya proses hukum ini harus dituntaskan, termasuk pemenuhan hak-haknya terpidana. Sehingga tidak ada kesalahan prosedur saat dieksekusi," terang Rum.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum tahu kapan proses hukum Mary Jane di Filipina selesai. Dia juga belum menerima laporan sampai sejauh mana kasus tersebut berjalan.
"Sampai saat ini, kami belum terima laporannya. Namun demikian, memang belum selesai. (Keterangannya) masih dibutuhkan di Filipina," tandas Rum.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Duterte mempersilakannya mengeksekusi mati Mary Jane Veloso. Dia juga menceritakan soal duduk perkara Mary Jane yang saat ini ditahan di Lapas Cilacap.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin 12 September 2016.
Namun, Presiden Filipina Rodrigo Duterte menegaskan tidak memberikan 'lampu hijau' atas eksekusi terpidana narkoba Mary Jane Veloso. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Filipina.
"Presiden Duterte tidak memberi apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso. Namun menyatakan bahwa Presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R Yasay Jr seperti dilansir BBC.
Kejagung Apresiasi Sikap Duterte Tak Halangi Eksekusi Mary Jane
Duterte menyatakan menerima putusan akhir Indonesia terkait Mary Jane.
Advertisement