Sukses

Polisi Tangkap WNA Terkait Bendera Rasis di Pulau Pari Jakarta

Saat ini Yun Xun masih diperiksa di Polres Kepulauan Seribu.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan 3 orang terduga pemilik dan pemasang bendera rasis yang ditancapkan di bibir Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Satu dari tiga orang yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA) asal China, yakni Yun Xun.

Wanita asal negeri Tirai Bambu itu diamankan Senin 12 September sore kemarin. Sementara dua orang lainnya yang juga diamankan bersama Yun Xun, polisi belum mau mengungkapkan identitas mereka.

"Kemarin sore, ya sudah kami amankan. Ada 3 orang diamankan. Di antaranya WNA asal China yang diduga membuat dan memasang bendera itu di bibir Pulau Pari. WNA wanita asal China bernama Xun Yun," kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart, saat dihubungi dari Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).

John menambahkan, polisi masih mendalami dugaan-dugaan terkait pemasangan bendera rasis tersebut. Di samping itu, pihaknya juga menambah kekuatan penjagaan di Pulau Pari agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Misalnya provokasi.

Saat ini Yun Xun masih diperiksa di Polres Kepulauan Seribu. "Melakukan pemeriksaan terhadap pemasang bendera itu. Sekarang bendera itu sudah kami copot guna mengamankan situasi lokasi. Diduga ada oknum yang memprovokasi saja. Nanti didalami," terang John.

Sementara Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengimbau warga Kepulauan Seribu, terlebih warga Pulau Pari untuk tidak terprovokasi oleh pemasangan bendera tersebut. Saat ini pihaknya bersama polisi tengah mendalami dan mencari siapa oknum yang memasang bendera tersebut.

"Ini ada oknum yang coba-coba melakukan provokasi atau mengadu domba terkait SARA," kata Budi.