Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Jatanras AKBP Hendy F Kurniawan menegaskan, perampokandan penyanderaan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, murni perampokan. Namun, pelaku berusaha mengaburkan motif tersebut saat penyelidikan.
Dia mengatakan, alibi yang disampaikan para pelaku dapat dipatahkan setelah petugas mendengarkan keterangan saksi.
"Sampai sekarang, kita bulat motifnya murni karena perampokan. Cuma 2 pelaku menyampaikan berbagai alibi. Itu murni alibi yang dibentuk untuk mengaburkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Hendy di lokasi prarekonstruksi, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Advertisement
Menurut dia, sejumlah barang bukti yang diamankan juga membantu petugas untuk memastikan motif dari kelima pelaku.
"Alat bukti elektronik yang kita temukan di TKP juga untuk membuktikan alibi yang disampaikan. Jadi penyidik melakukan pengujian terhadap yang disampaikan oleh pelaku. Bukan saja murni kita sangkakan pasal," Hendy menerangkan.
Selain itu, korban mengatakan pelaku sempat mengambil beberapa barang yang ada di rumah tersebut.
"Keterangan dari para korban, mereka sempat merampas dompet dan merampas 3 HP. Jadi diterapkan Pasal 333 jo Pasal 53 jo Pasal 365 percobaan perampokan," Hendy menutup keterangannya.