Sukses

Anggota DPR Yoseph Umarhadi Dikorek KPK soal Program Aspirasi

Anggota Komisi V DPR Yoseph Umarhadi juga ditanya soal pertemuan atau rapat-rapat dengan pihak Kementerian PUPR.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR Yoseph Umarhadi. Ketua Kelompok Fraksi PDIP itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Ditanya soal apa yang diketahui tentang kasus PUPR," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2016).

Yoseph, yang diperiksa untuk tersangka Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN itu juga dicecar oleh penyidik KPK terkait program aspirasi Komisi V DPR pada Kementerian PUPR. Termasuk soal pertemuan atau rapat-rapat dengan pihak Kementerian PUPR.

"Juga ditanya pertemuan atau rapat yang membahas program aspirasi," kata Yuyuk.

Ini bukan pertama kali Yoseph diperiksa KPK. Sebelumnya dia juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama.

Andi Taufan Tiro bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary ditetapkan KPK sebagai tersangka secara bersamaan. Keduanya diduga turut menerima aliran suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar para anggota DPR menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.

Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota dan Pimpinan Komisi V DPR.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta, dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.