Sukses

Saudi Deportasi dan Black List 147 WNI Pelanggar Hukum

147 yang dideportasi tidak hanya akan menerima hukuman pemulangan paksa. Ada beberapa konsekuensi yang harus mereka terima.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal angkat bicara terkait 229 WNI yang ditahan Otoritas Arab Saudi.

Ratusan orang tersebut diciduk karena tak memiliki tasreh atau surat izin beribadah haji.

Menurut Iqbal, para WNI tersebut akan segera dipulangkan ke Indonesia. Namun, deportasi tersebut tak akan dilakukan secara menyeluruh.

"(Hanya) 147 (dari 229) sudah akan dideportasi dalam waktu dekat," sebut Iqbal, di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (13/9/2016).

Iqbal menambahkan, para WNI yang belum dipulangkan, masih harus menjalani proses investigasi lebih lanjut. Sementara itu, 147 yang dideportasi tidak hanya akan menerima hukuman pemulangan secara paksa. Ada beberapa konsekuensi yang harus mereka terima.

"Artinya mereka akan di deportasi dan di-black list tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun mendatang termasuk haji dan berkunjung ke sana," ucap dia.

Penahanan 299 WNI oleh Otoritas Saudi terjadi pada 7 September 2016 lalu. Seluruh WNI ditahan di Mekah. Dari 229 orang yang bermasalah hukum tersebut, 155 orang adalah perempuan. Sementara prianya berjumlah 59 sisa 15 orang ialah anak-anak.