Sukses

KKP Pulangkan 228 ABK Kapal Vietnam Pencuri Ikan

Semua ABK kapal Vietnam yang terlibat pencurian ikan ini dikumpulkan di Natuna, sebelum dikirim ke negara asalnya.

Liputan6.com, Natuna - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta memulangkan 228 anak buah kapal (ABK) penangkap ikan yang terlibat pencurian ikan di perairan Kepulauan Riau.

Seperti dilansir Antara, pemulangan ratusan ABK kapal Vietnam tersebut dilakukan di Pelabuhan Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (13/9/2016) sore.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja menyerahkan 228 ABK itu kepada Duta Besar Vietnam di Jakarta Hoang Anh Tuan.

Kapal yang diawaki ABK Vietnam ini tertangkap mencuri ikan di perairan wilayah Indonesia pada dua hingga tiga bulan lalu. Mereka dipulangkan karena tidak menjalani proses hukum di pengadilan.

Dari 228 orang ABK ini, sebanyak 47 orang ditampung di Pusat Detensi Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Batam, Satker PSDKP Natuna sebanyak 68 orang dan Satker PSDKP Tarempa sebanyak 113 orang.

Semua ABK ini dikumpulkan di Natuna sebelum dikirim ke negara asalnya.

Dari Pelabuhan Selat Lampa, para ABK akan dikirim ke perairan di sekitar Pulau Laut, Natuna dengan menggunakan tiga Kapal Pengawas Perikanan KKP untuk diserahkan kepada Kapal Pengawas Perikanan Vietnam.

Sjarief mengatakan proses pemulangan ini merupakan hasil pembicaraan antara KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pedesaan Vietnam sebulan lalu. Di mana kedua negara sepakat untuk mengembalikan pelintas batas negara dan diperlakukan dengan baik.

"Biasanya pemulangan melalui Imigrasi namun prosesnya cukup lama dan pakai pesawat udara. Kita percepat pemulangan melalui laut," kata dia.

Ia mengatakan para ABK ini diantar ke batas Zona Ekonomi Ekskusif Indonesia sekitar 2,5 jam dengan kapal dari Natuna. Selanjutnya, mereka dijemput dengan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam untuk dipulangkan.

Menurut dia, yang dipulangkan saat ini adalah para ABK. Sedangkan 27 nakhoda dan kepala kamar mesin kapal menunggu proses hukum selesai.

Nelayan Tradisional

"Mereka bukan kapal korporasi besar, tapi nelayan tradisional yang mencari penghidupan," kata Sjarief.

Ia mengatakan para nakhoda dan kepala kamar mesin dibawa ke pengadilan karena seharusnya tahu bahwa kapal yang dibawa telah masuk ke wilayah Indonesia. Sebab, kapal mereka dilengkapi dengan perangkat untuk mengetahui posisi kapal.

Sjarief mengungkapkan pula, proses para ABK kapal pencuri ikan melalui jalur laut ini merupakan yang kedua kalinya. Sebab, bulan lalu, KKP juga memulangkan 170 ABK penangkap ikan dari Filipina. Dari Bitung, Sulawesi Utara, mereka diserahkan ke Filipina di perairan dekat Davao.

KKP melalui para ABK ini, kata dia, ingin juga menyampaikan pesan kepada para nelayan di Vietnam untuk tidak mencuri ikan di wilayah Indonesia. Sebab, usaha perikanan tangkap hanya untuk nelayan Indonesia.

Investor asing, menurut dia, boleh memiliki usaha pengolahan atau industri perikanan lain. Sjarief pun siap membantu para pengusaha asing termasuk dari Vietnam yang ingin mendirikan industri perikanan di Indonesia.