Sukses

Fraksi Demokrat: Tidak Ada Ruang Bagi Terpidana Ikut Pilkada

UU telah mengatur syarat pencalonan yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto berpandangan bahwa pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang substansinya memperbolehkan terpidana hukuman percobaan atau tidak menjalani hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2017 berpotensi melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016.

"PKPU sebagai peraturan tekhnis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang, tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang," ungkap Didik di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Sebagaimana diketahui, lanjut dia, UU telah mengatur mengenai syarat pencalonan yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau, bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

"Pasal 7 ayat (2 g) UU 10/2016 cukup jelas bahwa yang boleh mencalonkan diri dalam pilkada adalah orang yang belum pernah terpidana atau mantan terpidana, tapi harus mengumumkan ke publik mengenai statusnya tersebut. Atas dasar itu tidak ada ruang menurut undang-undang bagi terpidana yang sedang menjalankan hukumannya termasuk hukuman percobaan," papar Didik.

Ketua Umum Pengurus Karang Taruna Nasional ini lebih jauh mengatakan, apabila PKPU tetap mengakomodir terpidana diperbolehkan mencalonkan diri, maka selain melanggar UU akan menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan yang tidak perlu dalam pelaksanaan Pilkada 2017.

"Fraksi Partai Demokrat ingin tetap proporsional dan obyektif dalam melahirkan pimpinan bangsa termaksuk kepala daerah. FPD ingin kualitas demokrasi kita juga seiring dengan output-nya yaitu lahirnya kepala daerah yang punya integritas bagus, rekam jejak yang tidak tercela dan bersih dalam rangka mengemban amanah dan tugas-tugas pemerintahan," terang Didik.

"Apabila PKPU nantinya akan tetap mengakomodir terpidana diperbolehkan mengikuti Pilkada 2017 akan membahayakan demokrasi kita karena melanggar undang-undang. Dan berpotensi dilakukan judicial review yang juga berpotensi terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada 2017," pungkas anggota Komisi III DPR tersebut.