Sukses

DPR Akan Panggil Polda Riau soal SP3 15 Perusahaan Pembakar Hutan

Ada 15 perusahaan diduga membakar hutan yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR akan memanggil Kapolda Riau terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan diduga pembakar hutan. Selain itu, panja juga akan meminta keterangan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Ketua Panja Karhutla Benny K Harman menjelaskan hari ini menggelar rapat internal. Benny menyebut jika SP3 kepada 15 perusahaan menjadi perhatian serius Komisi Bidang Hukum DPR ini usai melakukan kunjungan kerja ke Riau.

"Kita bicarakan SP3. Ini mau kita rapatkan. Nanti kita rapatkan dulu siapa-siapa yang akan dipanggil," ungkap Benny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Rapat internal tersebut, lanjut dia, juga akan membahas mengenai pihak mana saja yang akan dimintai keterangan terkait SP3 kasus. Pelaksanaan SP3 diketahui dilakukan sejak Januari-Mei 2016 oleh Polda Riau.

"Pastinya yang kita panggil Kapolda Riau, perusahaan-perusahaan yang di SP3," ucap Benny.

Sementara itu, anggota Panja Karhutla Didik Mukrianto menjelaskan, panja ingin meminta pertanggungjawaban pihak yang berwenang soal SP3 kasus itu. Selain memanggil pihak terkait, anggota panja juga dimungkinkan untuk datang ke Riau untuk menelusuri perihal SP3 tersebut.

"Masa iya semuanya di-SP3. Kebakaran hutan tidak ada yang mempertanggungjawabkan," kata Didik.

"Kunker (kunjungan kerja) kawan-kawan sebelumnya dapat masukan dari beberapa masyarakat, karena dianggap cukup material maka kita buat panja. Pihak-pihak yang terkait bisa kita panggil atau kita yang visit ke sana," imbuh dia.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mempersilakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengajukan praperadilan jika tidak terima dengan SP3. Hanya saja Menteri LHK Siti Nurbaya mengaku tidak ingin mengajukan praperadilan.

Ada 15 perusahaan diduga membakar hutan yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau yaitu PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, dan PT Rimba Lazuardi.

Sebelas perusahaan di atas bergerak di Hutan Tanaman Industri. Sementara sisanya, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter, dan PT Riau Jaya Utama bergerak di bidang perkebunan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini