Sukses

Berkas Kasus UPS Jerat Politikus Demokrat Siap Disidangkan

Penyidik juga akan menyasar dugaan kejahata pencucian uang yang dilakukan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka dugaan penilapan dana APBD DKI Jakarta di pengadaan UPS di beberapa sekolah, dengan terdakwa Muhammad Firmansyah.

"Hari ini sudah Tahap II (dilimpahkan) ke Kejaksaan Agung tersangka dan barang buktinya," kata Kasubdit V Tipidkor, Kombes Indarto, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (14/9/2016).

Sebulan lalu berkas tersangka sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Agung untuk dilengkapi. Penyidik bergegas melengkapi berkas yang kurang tersebut. Dengan demikian berkas tersebut tinggal menunggu penelitian jaksa dan siap maju ke meja hijau.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Agung adalah dokumen terkait proses penganggaran, dokumen pengadaan dan bukti-bukti pembayaran, mobil Nissan X-Trail, serta uang tunai senilai Rp 1,9 miliar.

Firmansyah adalah mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi pendidikan. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal 2 penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling besar Rp 1 miliar. Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda Rp 50 juta dan paling besar Rp 1 miliar," kata Indarto.

Perkara ini menjerat mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 6 tahun penjara untuk Alex.

Tidak berhenti di situ, Bareskrim kini tengah mengusut cuci uang kasus korupsi APBD Perubahan DKI Jakarta. Beberapa aset milik terpidana atas kasus tersebut yaitu Alex Usman telah disita penyidik.

Video Terkini