Sukses

Pengacara Tersangka Perampokan Pondok Indah Seret Eks Dirut BUMN

Meski demikian, alat bukti yang dimiliki polisi mematahkan alibi yang dibangun para tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara salah satu tersangka perampokan Pondok Indah Adhi John, Bambang Sunaryo, menyerat nama seorang mantan direktur utama di perusahan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal tersebut terekam dalam reka ulang adegan perampokan yang digelar, Selasa 13 September kemarin, di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Saya lupa itu adegan ke berapa, tapi di dalam rumah Bapak Asep itu AJS sempat ingin menjelaskan perihal kedekatan dirinya dengan istri Asep berinisial E. AJS juga akan menyampaikan kedekatan AJS dengan mantan dirut BUMN tapi di-cut polisi," ujar Bambang pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/9/2016).

Menurut Bambang, kedatangan AJS adalah atas perintah istri Asep. Maksudnya adalah untuk membantu penyelesaian masalah antara Asep yang merupakan mantan Wakil Presiden ExxonMobil dengan Dirut BUMN tersebut.

"Kalau sudah diungkapkan kan bisa jadi refrensi baru buat penyidik," terang Bambang.

Meski demikian, Bambang menolak untuk membeberkan nama mantan pejabat BUMN tersebut. "Saya tidak sebut nama dan masalahnya apa. Itu biar penyidik yang mendalami," kata Bambang.

Kasubdit Jatanras AKBP Hendy F Kurniawan dalam pernyataan sebelumnya mengatakan, kejahatan di Pondok Indah murni perampokan. Namun, pelaku berusaha mengaburkan motif tersebut saat penyelidikan.

Dia mengatakan, alibi yang disampaikan para pelaku dapat dipatahkan setelah petugas mendengarkan keterangan saksi.

"Sampai sekarang, kita bulat motifnya murni karena perampokan. Cuma 2 pelaku menyampaikan berbagai alibi. Itu murni alibi yang dibentuk untuk mengaburkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Hendy di lokasi prarekonstruksi, Jakarta, Selasa kemarin.

Menurut dia, sejumlah barang bukti yang diamankan juga membantu petugas untuk memastikan motif dari kelima pelaku.

"Alat bukti elektronik yang kita temukan di TKP juga untuk membuktikan alibi yang disampaikan. Jadi penyidik melakukan pengujian terhadap yang disampaikan oleh pelaku. Bukan saja murni kita sangkakan pasal," Hendy menerangkan.

Selain itu, korban mengatakan pelaku sempat mengambil beberapa barang yang ada di rumah tersebut.

"Keterangan dari para korban, mereka sempat merampas dompet dan merampas 3 HP. Jadi diterapkan Pasal 333 jo Pasal 53 jo Pasal 365 percobaan perampokan," Hendy menutup keterangannya.

Video Terkini