Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Fauzi Amroh dalam dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Hanura itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro, koleganya di Komisi V DPR.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka ATT," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Nama Fauzi Amroh muncul dalam persidangan eks Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Fauzi selaku Kapoksi menjadi pihak yang turut hadir dalam rapat 'setengah kamar'.
Rapat setengah kamar itu merupakan rapat tertutup antara pimpinan Komisi V DPR dan Kementerian PUPR. Rapat tersebut membahas soal dan aspirasi.
Damayanti menyebut ada 'jual beli' dana aspirasi dalam rapat tertutup tersebut. Dugaan 'jual beli' itu maksudnya, jika keinginan pimpinan Komisi V soal pagu anggaran dana aspirasi ditolak Kementerian PUPR, maka pimpinan Komisi V tidak akan menyetujui Rancangan APBN yang diajukan kementerian yang dipimpin Basuki Hadimoejono tersebut.
Advertisement
Sebaliknya, jika diterima, pimpinan Komisi V akan memuluskan RAPBN yang diajukan Kementerian PUPR.
Dari situ pula muncul dugaan jatah-jatah nilai pagu anggaran yang bisa dinegosiasikan anggota Komisi V DPR untuk program aspirasi. Kata Damayanti, anggota Komisi V mendapat nilai pagu sebesar Rp 50 miliar. Kapoksi Komisi V dapat jatah Rp 100 miliar. Sedangkan untuk pimpinan Komisi V sebanyak Rp 450 miliar.
Damayanti mengungkapkan rapat tertutup 'setengah kamar' itu dihadiri pihak Kementerian PUPR, di antaranya Sekretaris Jenderal Taufik Widjojono, Kabiro Perencanaan dan Anggaran Hasanuddin.
Kemudian dari pihak pimpinan Komisi V, di antaranya Kapoksi Hanura Fauzi Amroh, Kapoksi PKB Mohamad Toha, serta Wakil Ketua Komisi V Lazarus, dan Michael Wattimena dan Ketua Komisi V Fahri Prancis.
"Kalau anggota Komisi V tidak dilibatkan dalam rapat tertutup itu," ujar Damayanti.
7 Tersangka
Sebelumnya, Andi Taufan Tiro bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary ditetapkan KPK sebagai tersangka secara bersamaan. Keduanya diduga turut menerima aliran suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.
KPK dalam telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.
Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota dan Pimpinan Komisi V DPR.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta, dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Advertisement