Liputan6.com, Bengkulu - Polah salah satu tersangka kasus suap hakim tipikor Bengkulu menarik perhatian. Badaruddin Bachsin alias Billy berjalan tertatih dengan alat bantu jalan berupa tongkat berkaki empat saat tiba di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Namun, Billy pun mengaku baik-baik saja.
Dia datang dengan dikawal dua petugas kejaksaan. Pria yang mengenakan kemeja putih garis-garis untuk menutupi rompi KPK itu sempat tersenyum.
Advertisement
"Saya sehat, barusan dioperasi," ucap Billy di Bengkulu, Kamis (15/9/2016).
Istri muda Billy bernama Santi pun ikut menyambangi Kejati Bengkulu. Tak lama, mantan istri pertamanya bernama Sarah juga memasuki ruangan.
"Baru saja sampai, saya mau lihat dulu," ujar Sarah sambil berlalu.
Pengacara Billy, Zainal Arifin mengatakan kliennya memang sedang sakit. Beberapa waktu lalu, dia menjalani operasi di Jakarta.
"Sakitnya di pinggang, setelah dioperasi tulang akibat terjatuh di PN Tipikor Bengkulu beberapa bulan lalu," kata Zainal.
Pihaknya berharap Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan toleransi. Dia pun akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Semua tergantung jaksa, kita hanya mengajukan, kondisi klien kami itu tidak memungkinkan untuk ditahan di Lapas," pungkas Zainal.
Peran Billy
Sebelumnya, pada hari ini, KPK melimpahkan barang bukti dan lima tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu. Lima tersangka, Hakim Janner Purba, Hakim Toton, Panitera Badaruddin Bachsin, PNS Edi Santoni dan Syafri Safii.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan Badaruddin menjadi pengatur perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus yang berujung suap kepada hakim tipikor Janner Purba dan hakim ad hoc tipikor Toton.
‎"BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) diduga berperan untuk mengatur peradilan itu‎," ucap Yuyuk di Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.
Namun, dia belum tahu apakah Badaruddin pula yang mengatur pertemuan antara Janner dan Syafri Syafii‎, mantan Kepala Bagian Keuangan‎ RSUD Dr M Yunus. Pada pertemuan itu, Janner menerima Rp 150 juta dari Syafri sebagai 'pelicin' perkara tersebut.