Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan direktur utama (dirut) sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima fee di Singapura. KPK pun menduga uang yang diterima tersebut tidak sedikit.
"Direktur BUMN terima di Singapura. Itu ada dan tidak hanya satu. Nilainya pasti tidak kecil," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
KPK, kata Agus, memastikan tengah menelusuri dugaan penerimaan uang oleh dirut tersebut. Sebab, dirut itu diduga tak hanya menerima uang, tetapi menyimpan dengan membuka rekening bank di Singapura.
Advertisement
Tujuan penyimpanan di rekening bank di Singapura itu, lanjut Agus, agar tidak terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kendati, KPK sudah menjalin kerja sama dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura atau CPIB.
"Sekarang sedang ditelusuri, didalami. Kita ada kerja sama dengan KPK-nya Singapura (CPIB)," ucap dia.
Namun, Agus tak mau menyebut identitas dirut yang dimaksud sebab masih proses penyelidikan. Yang jelas, dirut itu saat ini sudah masuk dalam radar bidikan KPK. Termasuk, pihak lain yang terkait dengan dirut tersebut.
"Jangan disebut (namanya). Jadi tidak hanya satu. Mudah-mudahan, doakan kita bisa usut lebih cepat. Mudah-mudahan tidak lama (naik ke penyidikan)," kata Agus.
Agus menilai modus penerimaan uang dirut di Singapura merupakan modus lama. "Sebenarnya pemberian di Singapura bukan barang baru," ujar dia.
Agus mencontohkan modus serupa yang pernah dilakukan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pun demikian pada kasus tersebut.
"Itu bukan hanya (kasus) yang strategis-strategis, banyak lagi yang biasa-biasa saja," tandas Agus.
Kerja Sama
Wakil Ketua KPK Alex Marwata menegaskan, pihaknya bisa menindak transaksi di Singapura tersebut.
"Bisa. Pemerintah Singapura kan kooperatif, ketika memang dalam pembuktian uang itu terbukti hasil gratifikasi atau suap terkait jabatan," ujar Alex di Jakarta, Kamis.
Menurut Alex, KPK juga memiliki kerja sama yang baik dengan CPIB. Sehingga dengan adanya kerja sama itu, KPK bisa menindak pelaku penerimaan uang haram di Singapura.
"Bisa, bisa kok. Kan kita punya kerja sama baik dengan CPIB, KPK-nya Singapura," tegas dia.
Apalagi, lanjut Alex, CPIB pernah meminta bantuan KPK untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan warga negara Singapura di Indonesia.‎
Karenanya, menurut Alex, timbal balik kerja sama KPK dengan CPIB sudah biasa dalam memerangi korupsi antarnegara, terutama Indonesia-Singapura.
"Beberapa waktu lalu KPK Singapura juga meminta bantuan ke KPK di sini, terkait dengan perkara yang sedang ditangani mereka. Pengusahanya entah siapa, lupa. CPIB itu ingin mengusut karena mungkin ada keterlibatan orang Indonesia juga," papar dia.
"Jadi timbal balik itu hal biasa. Karena sekarang korupsi kan tidak lokal sifatnya, sudah internasional. Uang hasil korupsi bisa disimpan dimana saja," pungkas Alex.