Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal mengkonfrontir AJS, perampok rumah mewah di Pondok Indah, Jakarta Selatan berinisial AJS, dengan istri pemilik rumah berinisial E. Pemeriksaan ini terkait pengakuan AJS yang disuruh E merampok di rumahnya.
"Tapi kami lihat, kami timbang dulu kalau ini hanya keterangan satu pelaku dan tidak didukung dengan keterangan pelaku lain, serta keterangan saksi lain, kami tidak mungkin dong paksakan alibi pelaku dengan korban," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/9/2016).
Hendy menjelaskan, sejauh ini alibi AJS tidak didukung barang bukti dan keterangan dari perampok lainnya. Ia menduga sejumlah alibi yang dibeberkan AJS, hanya untuk mengaburkan fakta penyidikan terkait kasus penyekapan dan perampokan di rumah mantan bos PT ExxonMobil Asep Sulaiman itu.
Advertisement
"Lagi pula kondisi korban ini sedang traumatik, ditambah lagi alibi pelaku yang tidak didukung alat bukti yang lain," dia memaparkan.
Hendy menuturkan, selama ini keterangan AJS kerap berubah-ubah. Saat awal penangkapan, dia mengaku datang ke rumah Asep untuk menagih utang. Lalu berubah didasari masalah pribadi, dan terakhir mengaku disuruh istri Asep.
"Sampai saat ini kami simpulkan motifnya murni perampokan, ditambah lagi temuan kita satu senjata api lagi," Hendy menegaskan.
Drama Penyanderaan
Aksi perampokan ini diketahui setelah seorang warga mendengar teriakan meminta tolong dari asisten rumah tangga (ART) di tempat Asep Sulaiman.
Sekitar pukul 10.30 WIB, seorang ART berhasil melarikan diri dari penyanderaan itu. Jajaran Polda Metro Jaya akhirnya meringkus dua perampok sekitar pukul 14.14 WIB.
Dua perampok, yakni AJS dan S telah mengendap ke rumah Asep sejak pukul 02.00 WIB. Hingga siang hari, keduanya belum berhasil menggasak barang berharga.
Selama itu, sejumlah drama ‎terjadi, mulai dari penodongan, penyekapan, permintaan maaf, makan bareng, memijat pemilik rumah, hingga salat zuhur berjemaah.
Meski sempat membuat skenario tidak terjadi perampokan, polisi yang sudah mengepung rumah itu tetap meringkus AJS dan S. Selang beberapa hari, polisi juga meringkus tiga kawanan perampok lainnya yang sempat kabur.
Dalam kasus perampokan itu, polisi menangkap dan menetapkan lima orang, yakni AJS, SU, RHN, SAS, dan S alias CH. Mereka dijerat Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, Pasal 35 jo 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.