Liputan6.com, Jakarta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Kasman Sangaji. Rohadi yang juga tersangka dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil itu menjelaskan sejumlah pengakuan.
Dia mengaku butuh uang, sehingga melakukan aksi tipu-tipu dengan berbohong kepada Berthanatalia Ruruk Kariman, ketua tim kuasa hukum Saipul dalam perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakut.
"Saya memang berbohong. Saya perlu uang untuk keperluan saya sehari-hari saja, Pak," ujar Rohadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Advertisement
Dia mengaku, ketika mendengar Bertha merupakan tim kuasa hukum Saipul, dirinya langsung pergi ke ruang panitera untuk mencari berkas perkara Saipul. Apalagi dia mengenal Bertha sebagai istri Karel Tuppu, hakim tinggi di PT Bandung yang pernah menjadi hakim di PN Jakut.
Di ruang panitera, Rohadi melihat berkas Saipul. Di situ telah tertulis nama Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul.
Dari situ, dia lantas menemui Bertha dan menyampaikan kalau berkas perkara Saipul telah diterima. Di sini ia mengaku membohongi Bertha dengan menawarkan akan mengatur susunan majelis hakim yang menangani perkara Saipul.
Rohadi ketika itu berpura-pura kalau majelis hakim perkara Saipul belum ditentukan. Karenanya, dia memberi saran agar Bertha memilih Ifa Sudewi yang juga Wakil Ketua PN Jakut itu.
"Mendingan Bunda (Bertha) pilih hakim. Wakil saja (Ifa)," ucap Rohadi menirukan kembali ucapannya kepada Bertha ketika itu.
Bertha kemudian menanyakan berapa biaya untuk penentuan komposisi majelis hakim. Rohadi menyebut Rp 50 juta sebagai angka menentukan susunan majelis hakim.
Empat hari setelahnya, Rohadi dapat telepon dari Bertha. Dia mengatakan sudah di parkiran PN Jakut. Bertha yang berada di mobil Pajero Sport itu kemudian menyerahkan Rp 50 juta kepada Rohadi.
Selanjutnya, menurut Rohadi, empat hari kemudian Bertha menelpon dan mengatakan bahwa ia sudah berada di depan PN Jakarta Utara. Rohadi menghampiri mobil Pajero milik Bertha, dan menerima uang sebesar Rp 50 juta.
"Ini dek yang kemarin," kata Rohadi menirukan ucapan Bertha saat penyerahan uang.
"Dia lalu tutup pintu terus jalan. Saya terima Rp 50 juta lalu saya naik ke atas," ujar Rohadi.
Dakwaan Memberi Suap
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Samsul Hidayatullah memberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Bertha dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul itu didakwa memberi suap Rp 300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakut.
Uang suap itu diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 250 juta. Kedua pemberian itu diberikan dengan maksud berbeda.
Suap Rp 50 juta diberikan kepada Rohadi selaku penghubung ke pimpinan PN Jakut dengan maksud penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Lalu suap Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi dengan maksud mempengaruhi amar putusan Saipul.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.