Sukses

Pengacara Akui Hukuman Saipul Jamil Sudah Bocor Sebelum Vonis

Namun, Asikin membantah mengetahui ada aliran uang ke Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi untuk diberikan ke Ifa Sudewi.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu pengacara Saipul Jamil, M Asikin Hasan mengakui hukuman pidana penjara tiga tahun untuk kliennya itu sudah bocor sebelum majelis hakim membacakan vonis pada 14 Juni 2016. Asikin mendapat bocoran itu dari ketua tim kuasa hukum Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman pada pagi harinya.

"Ada bocoran klien kita, Saipul Jamil akan diputus tiga tahun," ucap Asikin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Asikin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kasman Sangaji yang juga merupakan pengacara Saipul dalam perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasman merupakan salah satu terdakwa suap vonis ringan Saipul dalam perkara pelecehan itu.

Asikin mengatakan, pada 14 Juni 2016 pagi itu dia mengontak Bertha. Dia mengatakan, dalam sambungan nirkabel itu Bertha menyebut kalau majelis hakim akan menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Saipul.

"Saya pagi-pagi ditelepon Bu Bertha. Bu Bertha bilang 'Alhamdulilah putusan Saipul tiga tahun'. Saya jawab, 'oh begitu ya Bu'," ucap Asikin.

Usai vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi itu, semua anggota tim kuasa hukum Saipul berkumpul. Namun, Asikin membantah mengetahui ada aliran uang ke Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi untuk diberikan ke Ifa Sudewi.

"Saya tidak pernah dengar Bu Bertha minta uang (untuk Rohadi dan Ifa)" ucap Asikin.

Sampai akhirnya pada 15 Juni 2016, Rohadi, Bertha, Kasman, bersama kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah ditangkap oleh Tim Satgas KPK. Selain itu KPK juga mengamankan duit Rp 250 juta yang belakangan diketahui merupakan pemberian kedua dari pihak Saipul kepada Rohadi untuk diberikan ke Ifa Sudewi. Diduga uang sebanyak itu berkenaan dengan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul.

Dakwaan Memberi Suap

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Samsul Hidayatullah memberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Bertha dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul itu didakwa memberi suap Rp 300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakut.

Uang suap itu diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 250 juta. Kedua pemberian itu diberikan dengan maksud berbeda.

Suap Rp 50 juta diberikan kepada Rohadi selaku penghubung ke pimpinan PN Jakut dengan maksud penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Lalu suap Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi dengan maksud mempengaruhi amar putusan kepada Saipul.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.