Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan prostitusi anak bagi kaum gay. Polisi mengidentifikasi terdapat 148 korban dari bisnis haram tersebut.
Kanit dari Subdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Endo Prihambodo mengatakan tak jarang para korbannya meminta kepada si muncikari untuk dicarikan tamu. Sebab, kebanyakan korban adalah anak-anak yang kurang mampu.
Baca Juga
"Kalau saya melihat satu demi satu ada yang memang sudah profesi dalam pengertian mereka sudah jatuh jauh ke dalam. Kadang mereka menawarkan diri atau meminta kepada majikannya untuk disampaikan kepada tamu," kata Endo di dalam sebuah diskusi kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).
Advertisement
Awalnya, Endo menjelaskan para korban memang ditawarkan oleh si muncikari untuk melayani tamu. Tetapi lama kelamaan, mereka makin tergiur.
"Pada awalnya muncikari cenderung mendekati anak-anak dan menawarkan diri mau tidak diajak berbisnis. Tapi kemudian bisa jadi anak ini ada yang kurang (mampu dari sisi finansial). Awalnya mencoba-coba dan mereka kemudian melakukan itu. Sekali mereka melakukan dan tejerumus dan penasaran," ucap dia.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Bareskrim menangkap muncikari AR di kawasan Puncak Bogor Jawa Barat. AR ditangkap bersama delapan korban di mana tujuh di antaranya adalah anak di bawah umur. Mereka dijual dengan harga Rp 1,2 juta sekali berkencan dengan kaum gay. Mirisnya mereka hanya dibayar dengan upah Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.