Sukses

KPK Diminta Ungkap Pihak Lain di Kasus Suap Damayanti

Damayanti yang mengajukan justice collaborator (JC) itu, telah mengungkap banyak pihak lain yang terlibat kasus suap proyek jalan di Maluku.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sejumlah pihak, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kendati, KPK tetap diminta membongkar pihak lain dalam kasus yang telah menjerat eks anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti tersebut. Permintaan itu datang dari pengunjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Daerah Antikorupsi (Amdak).

Koordinator unjuk rasa Jaya Purnama mengatakan, KPK harus cepat merespons kesaksian Damayanti untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam rasuah proyek infrastruktur tersebut.

Apalagi, Damayanti yang mengajukan justice collaborator (JC) itu, telah mengungkap banyak pihak lain yang terlibat kasus tersebut.

‎Mantan politikus PDIP itu menyatakan ada rapat setengah kamar, antara pimpinan Komisi V dengan pejabat Kementerian PUPR untuk mengatur proyek pembangunan jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Termasuk, proyek-proyek di wilayah lain.

‎"Selain politisi di Komisi V DPR yang menerima suap, juga ada pengusaha yang memberi suap," ujar Jaya saat berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Jaya mengatakan, KPK di bawah pimpinan Agus Rahardjo harus berani menindak para pemberi suap lain untuk mendapatkan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara itu. Sebab, sejauh ini KPK baru menjerat satu terduga penyuap, yakni Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Khoir sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan. Kata Jaya, Khoir sudah terbukti menyuap bersama-sama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred hingga puluhan miliar.

Menurut Jaya, selain Khoir dan dua rekannya itu, ada seorang pengusaha yang turut terlibat dalam suap ini, yang berinisial BL. Jaya menyatakan, BL juga menyetor uang mencapai Rp 1 miliar kepada anggota Komisi V DPR.

"Nama BL sering disebut tapi sampai sekarang belum diproses. Begitu juga delapan pengusaha lainnya," ujar dia.

Karena itu, Jaya mendesak KPK meninjau ulang proyek-proyek yang dikerjakan pengusaha BL dan pengusaha lainnya. Selain itu, penyidik KPK diminta memeriksa BL yang diduga terlibat dalam praktik suap jalan ini.

Unjuk rasa damai ini berjalan tertib. Sejumlah personel kepolisian mengamankan aksi tersebut, untuk menghindarkan kemacetan di depan Gedung KPK.

Pada kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR ini, sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan.

KPK dalam kasus ini pun telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI.

Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Sementara, tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota dan Pimpinan Komisi V DPR.

Total uang suap yang diberikan Khoir sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta, dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.