Sukses

Korupsi Nur Alam, Dirjen Minerba ESDM Dicecar KPK soal Izin

Bambang dalam pemeriksaan ini diperiksa sabagai saksi. Keterangannya dikorek untuk tersangka Nur Alam.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono kelar diperiksa KPK. Tapi tak banyak komentar yang diberikan ke awak media sehabis diperiksa penyidik.

Mengenakan kemeja batik warna cokelat, Bambang keluar dari Gedung KPK pukul 15.20 WIB. Dia mengatakan, dirinya diperiksa terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Diduga ada penyalahgunaan kewenangan atas IUP yang dikeluarkan itu.

"Saya hanya dimintai keterangan saja soal penerbitan izin," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Selebihnya, Bambang enggan menjelaskan detail terkait penerbitan IUP dimaksud itu. Dia lebih memilih terus berjalan ke arah mobilnya yang sudah menunggu di samping lobi KPK.

"Saya sudah jelaskan ke KPK. Tanya ke KPK saja," kata Bambang.

Bambang dalam pemeriksaan ini diperiksa sabagai saksi. Keterangannya dikorek untuk tersangka Nur Alam.

KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra. Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PT AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

PT AHB juga diketahui berafiliasi dengan PT Billy Indonesia. Hasil tambang nikel oleh PT Billy Indonesia kemudian dijual kepada Richcorp International Limited, perusahaan yang berbasis di Hongkong. Perusahaan yang bergerak di bisnis tambang tersebut kemudian diduga mengirim uang sebesar US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar kepada Nur Alam lewat sebuah bank di Hong kong.