Liputan6.com, Jakarta - KPK resmi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus suap impor gula yang melibatkan seorang pengusaha berinisial XSS dan istrinya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penangkapan Irman Gusman sudah sesuai prosedur. Dia bahkan menyebut uang suap senilai Rp 100 juta yang menjadi barang bukti dalam penangkapan itu diamankan dari kamar Irman Gusman.
Baca Juga
"Uang itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan," tutur Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2016).
Advertisement
Uang suap itu, lanjut dia, dimaksudkan agar Irman membantu pengusaha gula tersebut untuk mendapat jatah kuota impor.
"Kami belum tahu apa sudah ada pertemuan sebelumnya. Namun IG nantinya memberi rekomendasi kepada Bulog agar pemberi dapat jatah untuk impor itu," jelas Laode.
Sementara untuk kelanjutannya, dia menjelaskan, kini KPK masih menelusuri apakah ada niatan dari Irman untuk menggunakan uang suap itu dalam proses rekomendasi kepada Bulog.
"Rekomendasi memang tidak punya kekuatan hukum. Namun dapat mempengaruhi akan berbuat atau tidak. Ada terusan atau tidak, wallahualam," pungkas Laode.
KPK menangkap tangan Ketua DPD Irman Gusman di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Irman ditangkap tak lama setelah 3 terduga penyuapnya meninggalkan kediaman Ketua DPD itu, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu dini hari.
Sebelum menangkap Irman, penyidik KPK terlebih dulu bertemu 3 terduga penyuap yang sudah masuk ke dalam mobil mereka, namun masih berada di depan rumah Irman Gusman.