Sukses

DPD Belum Putuskan Nasib Irman Gusman

Farouk menjelaskan, apa yang terjadi pada Irman tidak ada kaitannya dengan lembaga DPD.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka, karena diduga menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula.

"Sampai saat ini kami belum sampai ke sana, kami semua masih merasa prihatin dengan kejadian ini. Tapi itu akan menjadi pemikiran mendalam bagi kami, tapi tidak sekarang," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad saat menggelar jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

‎Farouk menjelaskan, apa yang terjadi pada Irman tidak ada kaitannya dengan lembaga DPD. Kendati, pihaknya akan merespons kasus yang menjerat mantan pengusaha kayu itu secara etik dan kelembagaan.

"DPD tidak dalam posisi menangani isu pada masalah gula, DPD tidak mentolelir impor gula‎. Tentu kami kaitannya dengan etik lembaga yang berwenang, di dalam DPD sendiri‎ nanti menyikapinya," ujar dia.

Selain itu, Farouk mengatakan, fungsi dan kinerja DPD tak akan terganggu akibat kasus yang menjerat ketuanya tersebut. DPD menyerahkan sepenuhnya proses hukum Irman kepada KPK.

"Tindakan hukum oleh KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD, dan kami akan tetap menjalankan kewajiban secara baik, secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," tandas Farouk.

KPK menangkap Ketua DPD Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kedimannya Kompleks Widia Chandra, Jakarta Selatan pada Jumat malam 16 September 2016.

Penangkapan tersebut terkait dugaan penerimaan suap impor gula senilai Rp 100 juta. Selain Irman, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, satu di antaranya adalah pengusaha, termasuk menyita uang suap itu.