Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman di rumah dinasnya sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu 17 September 2016. Dia ditangkap atas dugaan suap pengaturan kuota impor gula di Sumatera Barat.
Pantuan Liputan6.com di Jalan Denpasar Raya Blok C3 Nomor 8, Minggu (18/9/2016), rumah dinas Irman tampak sepi. Dari pukul 08.30 WIB sampai 10.00 WIB, tak terlihat ada aktivitas di rumah itu.
Hanya tampak ada dua petugas di pos jaga yang tak keluar sama sekali. Satu terlihat sibuk memainkan ponselnya, satu lagi asyik menonton televisi.
Advertisement
Selain itu, ada tujuh sepeda motor yang terparkir, satu di antaranya sepeda motor polisi bertuliskan RI-7, yang diperkirakan biasa digunakan untuk mengawal Ketua DPD.
Ada juga mobil Toyota Camry hitam dengan nomor polisi B 1286 RFS, dan mobil pengawal, Toyota Innova hitam yang terparkir di halaman rumah dinas Irman.
Tak hanya itu, rumah dinas itu juga dihiasi daun-daun kering yang berserakan di halamannya. Bahkan, lampu luar di lantai dua rumah itu masih tetap menyala.
KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka, karena diduga menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan kuota impor gula.
Irman ditangkap bersama tiga orang lainnya di rumah dinasnya pada Sabtu dini hari. KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp 100 juta, yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada Irman.
Uang itu diambil KPK dari tangan Irman, tak lama setelah tiga orang yang diduga sebagai penyuap itu meninggalkan rumah Irman Gusman.
Â