Sukses

Diduga Terima Suap Rp 100 Juta, Ini Daftar Harta Irman Gusman

Ketua DPD RI Irman Gusman dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Irman diduga menerima uang suap Rp 100 juta dari seorang pengusaha terkait pengaturan kuota impor gula.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Irman ke komisi antirasuah pada 3 Desember 2014, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, itu memiliki harta yang tak sedikit.

Berdasarkan data LHKPN Irman Gusman yang diakses dari situs acch.kpk.go.id, total kekayaannya sebesar Rp 31.905.399.714 dan 40.995 dolar AS. Kekayaan itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Tercatat, Irman memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6.527.436.000. Adapun tanah itu berada di Tangerang Selatan, senilai Rp 4.571.040.00 dan di Banten senilai Rp 1.956.396.000.

Untuk harta bergerak, total kekayaan Irman Gusman mencapai Rp 1.527.582.000. Terdiri dari Mobil Mercedez Benz tahun 2004 bernilai Rp 500 juta, mobil Volkswagen Caravelle tahun 2006 bernilai Rp 774 juta, kemudian mobil Toyota Fortuner tahun 2008 senilai Rp 234.582.000. Selain itu, sepeda motor Honda Supra Fit 2005 Rp 11 juta dan Yamaha Mio Rp 8 juta.

2 dari 2 halaman

Logam Mulia

Sedangkan harta lainnya berupa logam mulia yang diperoleh sendiri pada 1994-2005 senilai Rp 130 juta. Kemudian, dari warisan pada 1988-2010 Rp 620 juta. Batu mulia dari warisan juga 1992 senilai Rp 95 juta.

Selain itu, ada juga harta berupa barang-barang seni dan antik yang diperoleh pada 1990-1999 senilai Rp 206.800.000. Kemudian ada dari warisan tahun 1995 senilai Rp 302.220.000. Selain itu ada dari benda lainnya senilai Rp 18 juta, serta dari hibah senilai Rp 35.600.000.

Bukan hanya itu saja, Irman juga mempunyai delapan item surat berharga, yang merupakan surat investasi senilai Rp 14.950.943.000. Yang terakhir memiliki giro dan setara kas lainnya, sebesar Rp 7.166.818.714 dan USD 40.995.  Dari data ini, Irman Gusman tercatat tidak punya utang maupun piutang.

KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka, karena diduga menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan kuota impor gula.

Irman ditangkap bersama tiga orang lainnya di rumah dinasnya pada Sabtu dini hari. KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp 100 juta, yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada Irman.

Uang itu diambil KPK dari tangan Irman, tak lama setelah tiga orang yang diduga sebagai penyuap itu meninggalkan rumah Irman Gusman.