Sukses

Psikolog: Jessica Letakkan Tas di Meja Tak Bisa Pakai Kelaziman

Keterangan tersebut berbeda dari analisis saksi ahli Sarlito, yang pernah didatangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki sidang ke-22 dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Kali ini, pihak terdakwa mendatangkan saksi ahli yang akan meringankannya dari bidang psikologi, Dewi Taviana Walida Haroen.

Analisis awal yang dilakukan Dewi salah satunya mengenai perilaku Jessica yang meletakkan tas kertas atau paper bag di atas meja 52, Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tempat kejadian perkara pada 6 Januari 2016.

Analisis tersebut dilakukannya saat pengacara Jessica, Otto Hasibuan menanyakan perilaku Jessica saat meletakkan paper bag yang diduga disengaja diletakkan di atas meja untuk menghalangi gerakan tangannya dari kamera CCTV saat menaburkan sianida di Es Kopi Vietnam milik Mirna.

"Contohnya saya pribadi Pak, bapak lihat, tas saya letakkan di mana? Kenapa saya letakkan di sini kira-kira?" tanya Dewi kepada Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

"Oh di meja juga ya. Supaya bisa dilihat orang lain mungkin karena harga tasnya mahal kali ya? Atau enggak karena enggak ada kursi," jawab Otto.

"Ya bisa juga mungkin karena takut dicuri orang, sudah terbiasa, macam-macam jawabannya. Kalau kita pakai ukuran kelaziman, bisa bahaya," Dewi menimpali.

Keterangan tersebut berbeda dari analisis saksi ahli Sarlito, yang pernah didatangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Sarlito mengatakan, peletakan paper bag oleh Jessica di atas meja, merupakan hal yang tidak lazim.

"Yang paling terlihat tidak lazim adalah saat terdakwa menaruh paper bag di atas meja sembari menunggu temannya. Ketika menaruh paper bag di atas meja seakan memberikan benteng untuk apa yang hendak dilakukan. Di situ ditaruh berjejer untuk menutupi hal yang dilakukan terhadap kopi," Sarlito menerangkan beberapa waktu lalu.

Psikolog Klinis Antonia Ratih Andjayani saat memberikan kesaksian atas perilaku Jessica Kumala Wongso, selama berada di Kafe Olivier, juga menilai ada yang tidak lazim dari sikap Jessica.

"Biasanya ketika seseorang datang, langsung menaruh barang di samping bukan di depan. Semula Jessica menaruh paper bag di kursi, 13 detik kemudian dipindahkan paper bag-nya ke atas meja. Ini yang langsung menjadi pertanyaan, kenapa ditaruh di meja?" kata Ratih di sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Senin 15 Agustus 2016.

Perempuan paruh baya yang 34 tahun bekerja di dunia psikologi ini menjelaskan, dalam konteks bertamu di restoran, umumnya seseorang akan meletakkan barang bawaannya di sisi samping tubuhnya jika masih ada ruang kosong. Kecuali ada hal yang ingin dikerjakan di atas meja.

"Kita berbicara tentang kelaziman, umumnya orang langsung meletakkan barang-barang di samping apalagi kursi di sebelahnya kosong. Kecuali dia memang mau mengerjakan sesuatu di atas meja," ujar Ratih.