Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irman dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Irman, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, diperiksa sebagai saksi.
"Ya diperiksa jadi saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2016), di Jakarta.
Baca Juga
Irman ditengarai kuat mengetahui banyak kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, karena dia mantan pejabat di Kemendagri. Bagi KPK, keterangan Irman dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.
Advertisement
"Keterangannya dibutuhkan penyidik," ucap Yuyuk.
KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto.
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara Rp 2 triliun.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini, berbagai saksi sudah diperiksa KPK. Termasuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.