Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Musyawarah (Panmus) DPD Gusti Ngurah Arya Wedhakarna mengatakan, pihaknya baru selesai melakukan rapat membahas nasib Ketua DPDÂ Irman Gusman yang sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arya menyampaikan, dari hasil rapat tersebut, Panmus DPD belum bisa memutuskan nasib Irman Gusman di lembaganya itu.
Baca Juga
"Langkahnya kita minta surat KPK dulu karena sudah tersangka, yang kedua kita memikirkan mekanisme PJS (pejabat sementara) dari pimpinan yang tersisa," kata Arya di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Advertisement
Menurut dia, dengan belum diterimanya surat penetapan tersangka Irman Gusman dari KPK, Badan Kehormatan (BK) DPD yang akan melakukan rapat malam ini, juga tidak akan bisa memutuskan nasib Irman Gusman.
"Kemungkinan besok baru dijemput surat tembusan KPK itu. Berdasarkan surat itulah kita berharap BK bisa berproses. Nanti kita dorong apakah BK ini akan meminta Pak Irman ini mundur secara terhormat, atau dimundurkan sebagai pimpinan bukan sebagai anggota DPD," ujar dia.
Senator asal Bali ini menuturkan, dirinya yakin BK DPD akan menghasilkan keputusan yang bijak untuk menentukan nasib Irman Gusman, dan akan dibawa ke rapat paripurna DPD pada Selasa 20 September 2016. Meskipun belum mendapat salinan surat penetapan tersangka Irman Gusman dari KPK.
"BK kan merupakan lembaga otonom ya, sekarang muncul perdebatan ada masukan BK harus punya dasar hukumnya juga (memutuskan nasib Irman), BK akan bijaksana. (Kalau) setelah dihentikan dan keputusan rapat besok itu bisa status Pak Irman bisa ditegakkan," tandas Arya.