Sukses

Tinggalkan PN Padang, KPK Bawa Berkas Penyuap Irman Gusman

Penyidik KPK membawa berita acara persidangan, putusan sela, dan surat penahanan Xaveriandy Sutanto.

Liputan6.com, Padang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sejumlah data dari ruangan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Padang di Jalan Rasuna Said, Padang, Sumatera Barat (Sumbar),  Senin (19/09/2016).

Tiga penyidik KPK yang datang untuk kedua kalinya ke kantor PN Padang sekitar pukul 15.15 WIB terlihat memasuki ruangan panitera pengganti dan memeriksa sejumlah berkas dan komputer panitera Sri Agustini. Tiga penyidik KPK hanya beberapa menit berada di ruangan tersebut dan membawa sejumlah berkas yang mereka cari.

Menurut Humas PN Padang Estiono, penyidik KPK membawa berita acara persidangan, putusan sela, dan surat penahanan Xaveriandy Sutanto. "Sesuai dengan permintaannya," kata dia.

Estiono mengatakan, berkas tersebut diberikan setelah penyidik KPK membawa surat resmi. Sebelumnya, dua penyidik KPK gagal membawa berkas Xaveriandy Sutanto, terdakwa peredaran gula non-SNI.

Dalam perkara 520/PID/SUS/PN.PDG, Xaveriandy Sutanto didakwa dengan pasal berlapis. Kesatu, terdakwa diancam melanggar Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kedua, terdakwa diancam dengan Pasal 65 huruf a jo Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Ancaman hukumannya lima tahun," kata Estiono. Hakim tidak melakukan penahanan terhadap Xaveriandy Sutanto dengan alasan melanjutkan penahanan jaksa.

Saat ditangkap KPK bersama Irman Gusman, Sutanto tengah berstatus tahanan kota. Estiono mengaku, keberangkatan terdakwa ke Jakarta tanpa seizin pengadilan.