Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba bertanya kepada saksi kriminolog Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa soal ciri-ciri pembunuh yang bisa diketahui lewat gesture tubuh dengan menggunakan serapan ilmu kriminologi.
"Apakah itu (ciri-ciri pembunuh) bisa diketahui seseorang dari ilmu kriminologi melalui gesture tubuh?" tanya Sodarme dalam lanjutan sidang ke-22 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Eva mengawali jawaban dengan menyebut kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari faktor dan motif yang mempengaruhi kondisi seseorang melakukan tindakan kriminal. Ilmu kriminologi, sambung Eva, juga merupakan cara menduga asal usul perbuatan pelaku tindakan kriminal. Namun harus melewati serangkaian penelitian.
Advertisement
"Namun yang dimaksudkan itu tidak masuk dalam ranah hukum pembuktian," jawab Eva.
Kemudian, Sordame kembali bertanya terkait isi rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan perilaku dan gesture tubuh terdakwa Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Tanya jawab pun terjadi.
"Bagaimana pendapat kriminolog berdasarkan apa yang dilihat dari CCTV dan gesture. Apakah terdakwa Jessica terlihat sudah melakukan tindak kejahatan?" tanya Sordame lagi.
"Mohon maaf, Pak Hakim, saya tidak bisa menjawab," jawab Eva.
"Dari segi ilmu bagaimana? Jawaban ahli sangat penting karena untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," cecar Sordame.
Eva pun menegaskan "Saya kira saya kembali pada jawaban saya tadi. Tentang bagaimana latar belakang dan hal-hal yang akan mempengaruhi. Sebab itu bukan bagian dari kriminologi. Tidak sampai ke sana, karena itu bagian dari ranah hukum pembuktian," jawab Eva.