Sukses

Datangi KPK, Razman Nasution Klaim Jadi Pengacara Irman Gusman

Selain bertemu dengan Irman, dia juga sudah menemui Tito Ananta Kusuma dan Tommy Singh yang sebelumnya menjadi pengacara Irman.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution pada Senin sore mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk menyerahkan surat kuasa atas nama Ketua DPD RI Irman Gusman. Kata Razman, surat kuasa itu sudah ditandatangani Irman.

"Saya datang untuk menyerahkan surat kuasa hukum yang sudah ditandatangi Pak Irman Gusman pada saya," kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Razman mengaku sudah menemui Irman di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Selain bertemu dengan Irman, dia juga sudah menemui Tito Ananta Kusuma dan Tommy Singh yang sebelumnya menjadi pengacara Irman.

Saat diwawancara awak media, Razman juga memamerkan surat kuasa dari Irman. Namun, di surat itu tidak ada materai sebagaimana lazimnya surat kuasa. Dia beralasan, penandatanganan dilakukan di ruang tahanan, sehingga belum ditempel meterai.

"Maaf masih tulis tangan karena di dalam (Rutan). Nanti kita kasih materai. Tapi Ini tulis tangan Beliau," ujar Razman yang pernah mengklaim sebagai pengacara warga Kalijodo saat penggusuran oleh Pemprov DKI beberapa waktu silam.

Tiga Tersangka KPK

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni Ketua DPD RI Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini