Liputan6.com, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengaku belum mengetahui pasti terkait status tersangka Farizal, jaksa penuntut umum perkara Xaveriandy Sutanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumbar Yuswandi, pihaknya merasa prihatin dengan kasus yang menimpa salah seorang jaksa di Kejati Sumbar kitu.
"Tapi sampai hari ini kami tak tahu persis masalahnya, kami mengetahuinya melalui media," ujar Yuswandi di Padang, Sumatera Barat, Senin (19/09/2016).
Advertisement
Ia mengatakan, pihak kejaksaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Farizal sendiri diduga menerima suap dari Xaveriandy Sutanto, tersangka OTT KPK bersama Ketua DPD Irman Gusman.
Sutanto merupakan terdakwa dalam kasus gula non-SNI yang disidangkan Pengadilan Negeri Padang. Farizal merupakan salah seorang tim JPU yang menyidangkan perkara tersebut.
Menurut informasi yang dirilis KPK, Farizal diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta dari terdakwa Sutanto.
Saat ini, perkara yang menempatkan Sutanto sebagai terdakwa itu tengah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) yang rencananya diagendakan Rabu lusa.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka jaksa Farizal. "Belum (ditahan)," kata Priharsa pada Liputan6.com.
Namun, KPK sudah mengetahui keberadaan Farizal. "Sudah. Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan juga," kata Priharsa.