Liputan6.com, Jakarta - Teman akrab Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Wahyuwono Adi Paripurno, menjadi saksi kunci kasus kepemilikan senjata api dan ribuan amunisi. Dia mengungkap senjata dan amunisi itu milik mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta.
Namun, keterangan tersebut lemah. Kenapa?
"Yang jadi masalah dia hanya diberitahukan. Saksi Wahyu tidak melihat, tapi mendengar, diberitahukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Advertisement
Menurut dia, penyidik perlu membuktikan keterangan Wahyu soal kepemilikan senjata Gatot. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memenuhi syarat keterangan saksi menjadi alat bukti.
Lalu, apakah Resmob Polda Metro Jaya juga akan kembali memanggil Ary Suta terkait pengakuan Wahyu itu?
"Kalau soal memanggil yang bersangkutan, itu artinya mencari pengakuan-pengakuan. Sementara tugas polisi mencari bukti, bukan pengakuan," ujar Awi.
Sebelumnya, Wahyu mengaku diberitahu Gatot soal asal senjata dan amunisi yang ada di brankas di rumah tersangka kasus narkotika tersebut. Pemilik asli senjata itu rupanya adalah Ary Suta.
"Saya diberitahu Aa Gatot, kalau dia (Gatot) dititipkan senjata oleh AS (Ary Suta). Dia (Gatot) pernah nawarin buat lihat senjatanya, tapi saya bilang enggak perlu-lah," kenang Wahyuwono, di Polda Metro Jaya, Senin, 19 September 2016.
Menurut dia, senjata itu dititipkan sekitar 10 tahun yang lalu. Dia menyebut, 2006 jadi tahun pertama dia mendengar Gatot punya senjata. Dia tak pernah tahu senjata itu dikembalikan kepada Ary Suta atau tidak.
Namun, saat diperiksa Polda Metro Jaya, Ary Suta membantahnya.