Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution, yang mengaku ditunjuk Irman Gusman sebagai kuasa hukumnya, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kedatangan Razman tepat saat DPD menggelar rapat paripurna membahas pencopotan Irman Gusman. Ia datang untuk meminta DPD agar tidak serta merta mencopot Irman dari posisinya sebagai Ketua DPD.
Baca Juga
"Ini kan harusnya kita pakai logika sehat. Pertama, Pak Irman baru saja di-OTT (operasi tangkap tangan). Begitu di-OTT saya ketemu, beliau menceritakan banyak hal kemarin sore di Rutan Guntur," ungkap Razman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Advertisement
Ia mengaku sudah mendengar pernyataan dari Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, GKR Hemas, dan Ketua Badan Kehormatan (BK) AM Fatwa soal pemberhentian Irman. Razman menilai hal itu terburu-buru.
"Ini kan masih presumption of innocence, kenapa buru-buru BK langsung musyawarah, terus rapat, kemudian mereka langsung meminta pendapat dari pakar," ujar Razman.
Idealnya, kata dia, kalau fair maka DPD harusnya membentuk tim pencari fakta, lalu mengunjungi Irman Gusman.
"Kita punya pengalaman, Pak Akbar Tandjung jadi Ketua DPR pernah ditahan juga, apa diberhentikan? Apalagi ini posisinya beda. Kalau Pak Akbar, anggota DPR, itu kan ada induk partainya. Ini kok langsung diminta pendapat tanpa mereka ketemu dengan Pak Irman," ujar Razman.
"Alangkah tidak ada rasa temen-temen DPD, padahal ada 70 orang yang menjamin penangguhan penahanan (Irman)," sambung dia.
Razman mengatakan, anggota DPD itu dipilih langsung oleh rakyat dan mereka para senator tidak berhubungan langsung dengan partai politik (parpol).
"Elegannya adalah datang dulu ke rutan, jenguk beliau, tanya apa yang terjadi. Biar beliau bisa menjelaskan apa yang terjadi atau panggil kami kuasa hukumnya. Ini enggak ditanya, tiba-tiba BK, lalu di paripurna," ucap Razman.
Pada kesempatan ini, Razman meminta DPD agar tidak langsung memberhentikan kliennya itu.
"Saya ingin mengatakan kepada pimpinan DPD, tolong. Pertama, beliau (Irman) masih presumption of innocence. Kedua, apakah adil beliau tidak diminta keterangan oleh Badan kehormatan," terang Razman.