Sukses

Pakai Seprai dan Sarung, Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Kabur

Acos merupakan napi kasus curanmor dengan hukuman 2,5 tahun penjara, dan baru menjalani masa tahanan 5 bulan.

Liputan6.com, Bekasi - Seorang narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat melarikan diri pada Senin dini hari 19 September 2016.

Narapidana bernama Amsor alias Acong itu, kabur dengan cara memanjat pagar berduri menggunakan seprei dan sarung. Pria 30 tahun itu kini tengah dalam pengejaran.

Kepala Keamanan Lapas Bulak Kapal Heri Aris mengatakan, narapidana asal Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi itu kabur dengan cara merusak atap plafon kamar mandi yang berada di Blok A pada Senin 20 September 2016, sekitar pukul 03.30 WIB.

Acong kemudian menyiapkan seprei dan sarung. Kedua alat itu lalu diikat sebagai tali, untuk memanjat dua dinding berduri di ring satu dan ring dua. Masing-masing tembok tersebut dengan ketinggian mencapai delapan meter.

"Ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan kasus pencurian bermotor. Sudah ketok palu dengan vonis hukuman 2,5 tahun penjara. Namun baru 5 (bulan) menjalankan masa tahanan," kata Heri saat ditemui di Bekasi, Selasa (20/9/2016).

Petugas Lapas baru mengetahui warga binaannya itu tidak berada di kamarnya sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas kemudian menyisir seluruh ruangan kamar tahanan, dan area Lapas Bulak Kapal.

Namun, petugas tak kunjung menemukan jejak Acong. Bahkan, dia juga berhasil kabur tanpa terlihat CCTV di Lapas Bulak Kapal.

"Ya, tiap jam petugas lakukan keliling, namanya juga manusia, mungkin yang jaga lagi kecapekan. CCTV kita juga ada, tapi kan tak semuanya bagus semua," kata Heri.

Kini, petugas Lapas Bulak Kapal telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, untuk mencari keberadaan napi kabur tersebut.

Acong dijatuhi vonis Pengadilan Negeri (PN) Bekasi selama 2,5 tahun penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru menjalani 5 bulan masa hukuman.