Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum mau mengungkapkan berapa angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam rancangan UU Pemilu 2019. Pemerintah menyerahkan pembahasan pada DPR.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, draf RUU Pemilu saat ini masih terus didalami oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, termasuk soal angka ambang batas parlemen.
Pembahasan parliamentary threshold nantinya diserahkan kepada DPR. Pembahasan juga berkaitan dengan penentuan jumlah kursi dan perlu atau tidaknya presidential threshold.
Advertisement
"Memang ada draf dari pemerintah tapi drafnya masih dibahas sama Mendagri. Perdebatan paling serunya nanti di parlemen konsepnya nanti di parlemen. Karena ini menyangkut parpol di situ aja nanti kita lihat seperti apa," jelas Yassona di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Pada UU Pemilu 2014, parliamentary threshold adalah 3,5 persen dari jumlah kursi. Sedangkan pada UU Pemilu yang baru, pemerintah belum mau mengungkapkan berapa besaran angka yang diusulkan ke DPR.
"Yang netral-netral saja," Yasonna memungkas.