Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyebutkan, pemberhentian Irman Gusman dari kursi ketua oleh Badan Kehormatan (BK), sudah final dan mengikat.
Kendati, Farouk mengatakan, untuk jabatan ketua DPD yang baru akan menunggu proses praperadilan Irman atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.
"Kan masih ada praperadilan. Praperadilan baru surat (pengganti Irman), tapi kita kan enggak tahu," ujar Farouk usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Advertisement
Farouk menjelaskan keputusan BK soal pemberhentian Irman tidak bisa diubah, meski dirinya duduk di kursi pimpinan DPD.
"Setelah hakim praperadilan selesai, baru kita berproses. Pemimpin kolektif dua orang. Kami enggak punya kapasitas mengubah putusan BK," Farouk menegaskan.
Sempat terjadi perdebatan ketika surat BK dibacakan dalam rapat paripurna. Para senator berebut mengajukan interupsi, ada yang setuju keputusan BK, tapi ada juga menolak.
Namun, Ketua BK AM Fatwa menegaskan Irman telah resmi diberhentikan sebagai ketua DPD. "Keputusan BK final dan mengikat. Kalau dikembalikan, BK tidak bersedia membahas."
"Masalah kelanjutan di pengadilan itu berbeda. Keputusan BK final dan mengikat, diberhentikan sebagai Ketua DPD dan bukan nonaktif," tegas Fatwa.
KPK telah menetapkan Ketua DPD Irman Gusman menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap kuota impor gula.
Irman ditangkap KPK pada Sabtu dinihari 17 September 2016, terkait dugaan suap kuota impor gula oleh pengusaha asal Sumatera Barat.
Dalam penangkapan di rumah dinas Irman tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dugaan suap senilai Rp 100 juta. Selain Irman, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yang di antaranya seorang pengusaha bernama Xaveriandy Sutanto.