Sukses

Kejagung Periksa Jaksa yang Tangani Kasus Penyuap Irman Gusman

Komisi Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Jamwas untuk mengumpulkan fakta terkait penanganan kasus Xaveriandy Sutanto.

Liputan6.com, Padang - Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara gula non-SNI di Pengadilan Negeri Padang diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Kejaksaan Agung.

Hal ini diungkapkan Wakil Komisi Kejaksaan (Komjak) Erna Ratnaningsih, usai meminta keterangan dua staf pidana umum (pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terkait dugaan suap Xaveriandy Sutanto terhadap jaksa Farizal.

"Belum semuanya juga kita mintai keterangan karena sebagian besar yang menangani perkara sedang diperiksa juga di Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung)," kata Erna Ratnaningsih, Selasa (20/09/2016).

Menurut Erna, selanjutnya Komjak akan berkoordinasi dengan Jamwas untuk mengumpulkan fakta terkait penanganan kasus Xaveriandy Sutanto. "Jaksa-jaksa yang mengetahui kasus ini sedang diperiksa di Jakarta," kata dia.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar mengaku tidak mengetahui terkait pemeriksaan jaksa yang menangani perkara tersebut oleh Jamwas. "Itu saya belum cek. Itu kan keterangan dari Komjak," kata Yuswandi.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait pemanggilan sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut ke Kejagung. "Kebetulan pemanggilan ini kan tidak melalui saya," kata dia.

Saat kedatangan Komjak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak berada di tempat. Menurut Asintel, Kajati sedang mengikuti acara di luar kantor.

Sebelumnya, KPK menetapkan Jaksa Farizal sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 365 juta oleh terdakwa Xaveriandy Sutanto. Dalam perkara Nomor 520/PID/SUS/PN.PDG, Xaveriandy Sutanto didakwa dengan pasal berlapis. Kesatu, terdakwa diancam melanggar Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kedua, terdakwa diancam Pasal 65 huruf a jo Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Kedua, terdakwa diancam dengan Pasal 65 huruf a jo Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Xaveriandy Sutanto merupakan tersangka OTT KPK bersama Irman Gusman.