Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo membubarkan 9 lembaga nonstruktural (LNS). Jokowi membubarkan 9 LNS ini karena dinilai tugas dan fungsinya sudah ada pada kementerian.
"Pertama sudah kami laporkan kepada Presiden tadi, fungsi dan tugas badan ini ternyata sudah ada diamanahkan oleh lembaga dan kementerian terkait," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
LNS yang sudah dibubarkan fungsinya akan dikembalikan ke Kementerian terkait. Sebut saja, Badan Benih Nasional akan kembali ke Kementerian Pertanian. Begitu seterusnya dengan LNS lainnya.
"Mudah-mudahan dengan pembubaran ini akan ada efisiensi di bidang anggaran. Itu yang menjadi sasaran kami," imbuh dia.
Sementara, nasib pegawai yang bekerja di lembaga yang dibubarkan akan ikut ke kementerian terkait. Sementara untuk honorer akan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
"Pembubaran resmi setelah perpres-nya nanti keluar. Tentu ini menjadi kewenangan Seskab untuk followup-nya," pungkas Asman.
Alasan Presiden Bubarkan 9 Lembaga Non-Struktural
LNS yang dibubarkan fungsinya akan dikembalikan ke kementerian terkait. Begitu juga dengan nasib pegawainya.
Advertisement