Sukses

Bareskrim Lengkapi Petunjuk Jaksa Terkait Kasus Vaksin Palsu

Bareskrim Mabes Polri akan terus berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara vaksin palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akhirnya telah menyelesaikan berkas perkara penyidikan vaksin palsu. Padahal tercatat sudah dua kali berkas perkara tersebut dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas perkara sudah di Kejagung dan pihak Kejaksaan sangat menaruh perhatian dengan kasus ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Agung menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara tersebut. "Koordinasi dan diskusi terus dilakukan dengan para penyidik," ucap dia.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, penyerahan berkas perkara vaksin palsu dilakukan pada dua minggu lalu. Hanya saja, Agus enggan membeberkan mengenai alasan bolak-baliknya berkas para tersangka kasus vaksin palsu.

"Nanti saya telusuri lebih lanjut kalau sudah ada pemberitahuan," terang Agus.

Sebelumnya, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri membagi menjadi empat berkas berdasarkan jaringan produsen hingga pengguna vaksin palsu.

Empat berkas itu merupakan 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mulai dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan hingga dokter.