Liputan6.com, Jakarta - Farizal, jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kelar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka suap penanganan perkara kuota distribusi gula impor non-SNI itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Farizal yang diperiksa sekitar enam jam itu keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu sekitar pukul 18.00 WIB. Keluar dari gedung lembaga antirasuah itu, Farizal yang mengenakan kemeja krem itu enggan menjawab pertanyaan awak media.
Farizal bergeming dan tak mempedulikan pertanyaan awak media. Kakinya terus melangkah ke luar pelataran Gedung KPK, setelah keluar melalui gerbang masuk Gedung KPK.
Advertisement
Ketika berada di pinggir Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Farizal bergegas menuju taksi warna biru yang tengah kejebak kemacetan. Namun, upaya dia menaiki taksi tersebut ditolak sang sopir.
Usai mendapat penolakan dari sopir taksi, Farizal yang tampak linglung justru kembali melangkah dan masuk ke dalam pelataran Gedung KPK melalui gerbang yang lain. Bahkan, dia yang terus dikejar awak media malah masuk kembali ke dalam lobi Gedung KPK.
Di dalam lobi, Farizal rupanya menunggu jemputan dari jaksa Kejaksaan Agung. Pada akhirnya sekitar pukul 19.30 WIB, empat jaksa yang dipimpin Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung, Wito tiba menjemput Farizal.
Farizal yang keluar dikawal empat jaksa itu tetap bungkam. Meski kali ini ia tak lagi 'linglung', mulutnya tetap terkunci rapat. Sampai akhirnya dia masuk ke dalam mobil kejaksaan yang sudah menunggu.
OTT Irman Gusman
Sebagai informasi, Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Farizal yang merupakan jaksa Kejati Sumbar itu mendakwa Xaveriandy. Namun pada praktiknya, Farizal juga seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari pengembangan yang didapat, KPK menemukan informasi yang berhubungan dengan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Dari pengembangan itu pula, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI. Di sana Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang diduga suap Rp 100 juta. Irman pun kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.