Liputan6.com, Jakarta - Meski berstatus tersangka, Farizal, Jaksa yang diduga menerima suap dalam kasus impor gula masih dilindungi oleh Kejaksaan Agung.Â
Hal itu sebagaimana dikatakan Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung, Wito yang turut menjemput Farizal. Kata Wito, pihaknya belum akan memecat Farizal meski dia disangka menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy.
"Kan masih tersangka, kita tunggu saja dulu (apakah dicopot atau tidak)," kata Wito membela jaksa nakal itu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 21 September 2016.
Advertisement
Wito juga menerangkan, Kejaksaan Agung saat ini juga masih melakukan pemeriksaan etik terhadap Jaksa di Kejaksaan tinggi Sumatera Barat. Karenanya, dia mengatakan, sembari pemeriksaan etiknya berjalan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan KPK.
"Jadi kita tetap sama-sama menghormati proses ini. Kita terus intensif untuk kelancaran bersama baik di KPK maupun di Kejaksaan," ucap dia.
Terancam Dicopot
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada Farizal. Termasuk pemecatan.
"Tentukan sanksi itu nanti kalau sudah final. Sanksi terberat kepegawaian ya ada. Dipecat bisa. FZ belum kita tentukan karena pemeriksaan masih berlanjut," kata Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, kemarin.
"Kita belum bicarakan sanksi karena belum tentukan salahnya apa. Cuman indikasi kesalahannya yang saya sebutkan tadi (menerima Rp60 juta)," sambung dia.‬
Rum juga ‪tak memungkiri jaksa penuntut umum (JPU) Farizal kerap tidak koorperatif ketika mengawal jalannya perkara kuota distribusi gula impor non-SNI yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
"Memang Farizal ini salah satu penuntut umum yang menyidangkan kasus X di PN padang, FZ juga sebagai ketua tim jaksa tapi enggak pernah menghadiri sidang dan enggak informatif kepada anggota tim JPU lainnya," tandas dia.
Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Farizal yang merupakan Jaksa pada Kejati Sumbar itu mendakwa Xaveriandy. Namun pada praktiknya, Farizal juga seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.