Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan kompetensi tim jaksa penuntut umum (JPU) lantaran kerap berkomunikasi dengan ayah korban Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin di tengah-tengah persidangan.
Otto menilai, hal itu dianggap tidak pantas dilakukan oleh JPU. Â
Menanggapi sikap kubu Jessica, JPUÂ Ardito Muwardi mengakui beberapa kali berkomunikasi dengan Darmawan. Ia juga mengatakan beberapa kali mendapat informasi dan masukan dari ayah Mirna. Namun tindakan itu tidak selalu terjadi di setiap persidangan.
Baca Juga
‎"Memang beberapa kali (Darmawan) menyodorkan bukti-bukti baru atau dokumen. Tapi saya pikir kami menerima, ya saat kami mendapatkan informasi dan berusaha untuk kami sampaikan," ucap ‎Ardito di sela persidangan, PN Jakarta Pusat, Senin (21/9/2016).
Advertisement
Otto juga menyayangkan sikap JPU yang menerima begitu saja dokumen dari Darmawan tanpa diverifikasi terlebih dulu. Dokumen tersebut ‎terkait dugaan keterlibatan ahli toksikologi forensik bernama Michael David Robertson yang dihadirkan kubu Jessica ‎dalam kasus pembunuhan di Amerika Serikat pada 2000 silam.
"Kalau pun yang masalah tadi kami merasa datanya cukup valid dan perlu diketahui oleh majelis hakim, ya saya pertanyakan," kata dia.
Menurut Ardito, langkah mempertanyakan langsung ke ahli di dalam persidangan terkait kebenaran keterlibatan Michael dalam kasus pembunuhan itu adalah bagian dari proses verifikasi. Saat itu jaksa berharap mendapatkan hasil verif‎ikasi lebih cepat dari Michael secara langsung.
"Kalau verifikasinya nanti kan kelamaan, makanya kami langsung tanyakan tadi," ujar Ardito.
‎Ardito mengaku tak terlalu memusingkan tudingan Otto yang menyebut JPU tidak kredibel dalam menangani kasus Jessica. Bagi Ardito, penilaian itu sah-sah saja bagi siapa pun. Dia juga mempersilakan kubu Jessica apabila ingin melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung.
"Ya silakan lah. Itu kan haknya beliau. Kami merasa apa yang dilakukan selama ini sudah benar dan masih dalam koridor‎," pungkas Ardito.
Sebelumnya, JPU mempertanyakan kebenaran informasi terkait pemberitaan bahwa Michael Robertson terlibat dalam pembunuhan yang dilakukan Kristin Margarethe Rossum terhadap suaminya di Amerika Serikat pada 2000 lalu. Michael disebut-sebut sebagai kekasih sekaligus bos Kristin.
Otoritas Amerika Serikat disebut telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Michael yang berdomisili di Australia itu. Dia juga turut dikenai denda USD 100.000 dalam kasus tersebut.
Michael sendiri membenarkan jika nama yang tertulis dalam artikel tersebut adalah dirinya. Namun dia meragukan tuduhan yang ditujukan kepada dirinya atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan 'American Beauty' itu.