Sukses

KPK Buru Pejabat Bulog di Kasus Suap Gula Impor Irman Gusman

Dalam kasus dugaan suap gula impor, Irman diduga menerima suap atas pemberian rekomendasi yang disampaikan secara lisan kepada Bulog.

Liputan6.com, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Laode M Syarief mengatakan, kasus suap kuota impor gula di Sumatera Barat (Sumbar) dengan tersangka Ketua DPD nonaktif Irman Gusman akan menyeret pejabat Badan Urusan Logistik (Bulog). 

Sebab, dalam kasus ini Irman diduga menerima suap atas pemberian rekomendasi yang disampaikan secara lisan kepada Bulog.

"Tergantung hasil pengembangan. Harus (tersangka) kalau ada buktinya yang ke arah sana harus dilakukan penyelidikan yang lebih lengkap," kata Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Dijelaskan Laode, Irman ditangkap karena adanya pembicaraan ini. Irman, sambungnya, memberikan rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat.

"Ini sudah materi penyelidikan, tapi yang bisa mengantar ke KPK ke situ (Irman) ya karena ada pembicaraan. Salah satunya itu, adanya rekomendasi," tandas Laode.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.