Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat menetapkan vokalis Setia Band Charly Van Houten menjadi tersangka. Charly diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang pengusaha bernama Wira Pradana.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, Charly ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 20 September 2016. Kasus penipuan telah ditangani Polda Jawa Barat sejak 2015.
"‎Betul, sejak kemarin Charly ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan," kata Yusri di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu 21 September 2016.
Dia menjelaskan, korban sekaligus pelapor yaitu Wira, merasa dirugikan oleh Charly setelah melakukan kerja sama berupa investasi. Dalam kerja sama tersebut, Wira merupakan sebagai penanam modal saham di manajemen artis yang dipimpin Charly pada 2010.
Pada awalnya, kerja sama antara Charly dan Wira berkaitan dengan produksi promosi tiga lagu senilai Rp 600 juta. Charly berjanji mendapatkan 40 persen setelah dipotong hak artis dan pihak manajemen.
‎"Tapi ternyata di dalam berjalan akta pendirian PT tersebut baru muncul pada Mei 2011. Dia menjual ternyata akte pendiriannya 2011, di dalam akta tersebut nggak ada nama Wira, justru yang ada lembar akta atas nama dia (Charly) dan istrinya. Sedangkan usaha bersama, ada modalnya Wira itu Rp 600 juta," tutur Yusri.
Kemudian pada Desember 2010, Charly menawarkan sepertiga saham senilai Rp 300 juta untuk Pangeran Cinta Manajeman. Saham itu juga tidak tercantum nama Wira.
‎Yusri melanjutkan, pada Desember 2010, Charly menjual satu lagu kepada Wira senilai Rp 50 juta untuk dipromosikan. Namun setelah lagu itu rampung, Charly malah menjual ke label Nagaswara.
"Padahal lagu itu dijual dulu ke Wira. Jadi tanpa sepengetahuan Wira," ujar Yusri.
Uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Wira. Merasa ditipu, Wira pun melaporkan Charly ke Polda Jawa Barat. Akibat tiga permasalahan tersebut, Wira merugi sekitar Rp 940 juta. Pihak ‎Polda Jawa Barat pun akan memeriksa Charly sebagai tersangka.
"Ya mudah-mudahan minggu ini (pemeriksaan)," kata Yusri.
Yusri menambahkan, akibat dari dugaan tindakan penipuan tersebut, Charly pun diduga telah melanggar Pasal 378 KUHPidana. Mantan personel band ST 12 itu pun terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.