Liputan6.com, Jakarta - Pusat Laboratoruim Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri kembali menguji coba es kopi Vietnam bersianida yang diminium I Wayan Mirna Salihin. Bersama dengan ahli toksikologi forensik dari Universitas Indonesia I Made Agus Gelgel Wirasuta, mereka membeberkan reaksi sianida dalam segelas kopi tersebut.
Namun Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mempertanyakan kepentingan dari diujinya kembali barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Jessica Kumala Wongso itu. Apalagi, dia menilai kasus itu sudah masuk ke ranah pengadilan.
"Untuk apa? Yang mengajukan siapa? Ya namanya sudah disidang," ujar Ari Dono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Advertisement
Dia menjelaskan, pengujian terhadap suatu barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana yang sudah masuk ke meja hijau, seharusnya ada permintaan dari pengadilan. Permintaan itu pun ditujukan kepada Puslabfor Bareskrim Polri.
"Kalau pun sekarang diuji lagi, kalau ada perintah dari pengadilan sih mungkin bisa, dari barang bukti yang ada," ucap Ari.
"Labfor enggak bisa bergerak kalau enggak ada yang minta. Pasti ada yang minta, mungkin jaksa yang minta, pengadilan yang minta, atau hakim yang minta," sambung dia.
Menurut dia, pengujian terhadap barang bukti oleh Puslabfor seharusnya dilakukan ketika masih di tahap penyidikan. Pada tahap itu, penyidik menganalisis dan menggali fakta. Baik itu secara materil dan formal, kemudian barulah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Lalu dia (penyidik) mengirimkan barang bukti. Kalau ini terkait kasusnya Mirna ya barbuknya apa di situ, dengan tersangkanya dikirim ke Kejaksaan. Kemudian setelah itu, kegiatannya jaksa yang tanggung jawab. Mempelajari berkas perkara, membuat dakwaan, tuntutan," terang Ari.
Dia mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya kegiatan Puslabfor Bareskrim Polri yang menguji kembali kandungan sianida dalam kopi Vietnam pada Kamis pagi tadi. Meskipun, dalam setiap kegiatannya, Puslabfor Polri tak perlu izin dari pimpinan, dalam hal ini Kabareskrim.
"Saya tidak tahu ada kegiatan ini," tutup Ari.
Dalih Uji Kembali
Tim Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri bersama dengan ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta membeberkan reaksi sianida yang dituangkan dalam segelas kopi Vietnam yang diminum I Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Pada uji coba itu, tim menyiapkan dua gelas es kopi Vietnam. Dari dua gelas itu, satu di antaranya langsung dituangkan sianida berbentuk serbuk. Setelah dicampurkan dan diaduk, salah satu kopi langsung bereaksi dan berubah warna menjadi lebih kuning.
"Tujuan percobaan, kita berikan pembelajaran ke masyarakat. Bahwa percobaan yang kita berikan ini adalah fakta di mana korban meminum kopi yang sudah bercampur sianida," kata Gelgel di Kafe Olivier, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Selain itu, percobaan ini sekaligus membantah keterangan ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso, Dr Budiawan. Pada sidang beberapa waktu lalu, ahli toksikolog kimia dari Universitas Indonesia itu menyebut orang yang berada di dekat Mirna mengalami pusing ketika mencium aroma sianida yang dilarutkan ke dalam kopi Vietnam.
"Silakan menilai secara logis. Jika dibandingkan, ada perbedaan ahli yang ditampilkan Jessica dan jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Gegel.
Advertisement