Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM pernah berniat merevisi PP No 99 Tahun 2012 ‎tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku sudah mendengar adanya wacana revisi peraturan yang sudah memperketat remisi bagi koruptor itu. Hanya saja, sampai saat ini draft tersebut belum juga sampai padanya. Namun, dia memastikan akan menolak dan mengembalikan draft revisi bila sampai di mejanya.
"Kalau sampai ke meja saya, saya akan sampaikan saya kembalikan, saya pastikan. Saya belum tahu isinya, tapi sudah saya jawab kembalikan, itu saja," ujar Jokowi saat bertemu dengan ahli hukum di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Advertisement
Jokowi memang belum tahu persis poin mana saja yang akan diubah dari PP itu. Tapi, arah perubahan aturan justru memberi kemudahan bagi koruptor untuk medapat remisi.
Poin itu rupanya yang tidak disetujui oleh Jokowi. Meski belum tahu secara lengkap, ulasan di berbagai media massa cukup memberinya informasi atas rencana perubahan aturan itu.
"Saya baca di koran hanya sejarah, selintas saja," pungkas Jokowi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu pakar hukum di Istana Kepresidenan untuk mendengar masukan dari para ahli tersebut terkait perbaikan sistem hukum yang ada. Pada kesempatan itu Presiden menegaskan perlunya dilakukan reformasi hukum.
"Kami ingin segera mereformasi bidang hukum ini. Tapi kami perlu mendapat masukan-masukan dari bapak ibu sekalian," jelas Jokowi.
Dalam pertemuan itu, sedikitnya ada 22 pakar hukum yang hadir. Di antaranya mantan Wakil Ketua MK Harjono, Mantan Hakim MK Maruara Siahaan, Ketua Pusat Studi Konstitusi Saldi Isra, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Mantan Ketua MK Mahfud MD, Mantan Ketua PPATK Yunus Husein, dan dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah.
Â