Liputan6.com, Jakarta - Abraham Louhenapessy tidak berkutik kala penyidik Sub Direktorat‎ III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkapnya. Dia orang paling dicari karena kasus perdagangan dan penyelundupan manusia ke Australia dan Selandia Baru.
Abraham alias Kapten Bram ditangkap di Perumahan Semanan Jaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 23 September 2016, pukul 02.00 WIB.‎ Dia dicari setelah Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan buron Kapten Bram atas dugaan membawa 65 imigran asal Srilanka ke Selandia Baru pada 31 Mei 2015.
‎"Kapten Bram dikenal sebagai pemain lama dalam kegiatan penyelundupan manusia dan telah terhubung dengan sejumlah upaya pelayaran ilegal menuju Australia," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (26/9/2016).
‎Pada Mei 2007, Kapten Bram ditangkap di Indonesia atas pelanggaran keimigrasian. Dia bersama 83 warga Srilanka memasuki Pulau Christmas Island, Australia, setelah jadi buronan sejak Fabruari 2007.
Baca Juga
"‎Dia didakwa dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas pelanggaran undang-undang keimigrasian. Kapten Bram dibebaskan Oktober 2008," kata mantan Kapolda Banten ini.
Tidak jera dengan hukuman yang pernah menjeratnya, Kapten Bram kembali beraksi. Pada Oktober 2009 dia kembali ditangkap dalam sebuah pelayaran di Merak bersama 255 imigran asal Srilanka dan Bangladesh.
"Dia didakwa atas pelanggaran maritim dan dikenakan denda," Boy menjelaskan.
Lalu, Mei 2015, aksi penyelundupan manusia pencari suaka oleh Kapten Bram kembali terendus oleh aparat.
"Dia diduga mengatur sebuah kapal yang berupaya masuk secara ilegal ke Selandia Baru dengan 65 imigran Srilanka dan Bangladesh," ujar Boy.
Penyidik menyakini Kapten Bram sebagai otak dalam penyelundupan manusia tersebut. "Termasuk pembelian dan perbaikan kapal yang digunakan untuk menyelundupkan, dan juga dalam perekrutan anak buah kapal," Boy menuturkan.
Mereka juga meraup untung dari masing-masing imigran. Mereka mematok bayaran ‎puluhan juta untuk seorang imigran yang akan menyeberang ke Australia atau Selandia Baru.
‎"Para imigran membayar antara 4 ribu sampai dengan 8 ribu dollar Amerika kepada sindikat," kata Boy.
Dalam kasus teranyar, polisi tidak hanya mengincar Kapten Bram. Ada empat warga negara asing lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah ‎Thines Kumar alias Kugan (WN Srilangka) sebagai koordinator pendanaan, Abadul (WN Bangladesh) sebagai koordinator imigran Bangladesh, Suresh sebagai koordinator imigran Srilangka dan Bangladesh, dan Arman Yohanis sebagai penyedia anak buah kapal yang membawa para imigran.
Pada Juli 2015, buron Thines Kumar ditangkap Bareskrim dan diserahkan ke Polres Rote, NTT. Selanjutnya, pada 13 Februari 2016, Bareskrim menangkap Abadul di Ciomas, Bogor. ‎Sementara buron Arman ditangkap Juli 2016.
"Untuk ABK sudah divonis PN Rote dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta," kata Boy.