Liputan6.com, Pandeglang: Unjuk rasa ratusan mahasiswa di Gedung Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Rabu (27/1) siang, ricuh. Masssa yang akan masuk ke dalam ruang sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah diusir paksa polisi. Mahasiswa tidak mundur melainkan marah. Mereka kembali mencoba masuk, namun gagal. Akibatnya, beberapa mahasiswa diburu polisi dan diseret ke tepi jalan.
Kericuhan berhasil direda setelah polisi mengizinkan mahasiswa masuk ke dalam gedung untuk menyaksikan sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah. Sebelum masuk, mahasiswa diperiksa terlebih dahulu dan dilarang membawa atribut aksi. Demi alasan ketertiban dan keamanan persidangan, mahasiswa hanya diperbolehkan menyaksikan jalannya sidang dari luar ruangan.
Kericuhan ini bukanlah yang pertama. Kamis pekan silam, kericuhan juga mewarnai demonstrasi ratusan mahasiswa di depan Gedung Pengadilan Pandeglang, Banten. Saat itu persidangan Dimyati sedang berlangsung [baca: Demo di Persidangan Mantan Bupati Ricuh].
Dimyati Natakusumah didakwa jaksa penuntut umum dengan tiga pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup. Dimyati dinilai jaksa terbukti bersama mantan Ketua BPKD Pandeglang menyuap anggota Dewan periode 2004-2009, untuk melancarakan pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai 200 miliar.(BJK/ANS)
Kericuhan berhasil direda setelah polisi mengizinkan mahasiswa masuk ke dalam gedung untuk menyaksikan sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah. Sebelum masuk, mahasiswa diperiksa terlebih dahulu dan dilarang membawa atribut aksi. Demi alasan ketertiban dan keamanan persidangan, mahasiswa hanya diperbolehkan menyaksikan jalannya sidang dari luar ruangan.
Kericuhan ini bukanlah yang pertama. Kamis pekan silam, kericuhan juga mewarnai demonstrasi ratusan mahasiswa di depan Gedung Pengadilan Pandeglang, Banten. Saat itu persidangan Dimyati sedang berlangsung [baca: Demo di Persidangan Mantan Bupati Ricuh].
Dimyati Natakusumah didakwa jaksa penuntut umum dengan tiga pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup. Dimyati dinilai jaksa terbukti bersama mantan Ketua BPKD Pandeglang menyuap anggota Dewan periode 2004-2009, untuk melancarakan pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai 200 miliar.(BJK/ANS)