Sukses

Rapat dengan DPR, Jaksa Agung Curhat Soal Jaksa Nakal Farizal

Jaksa Farizal membuatkan eksepsi untuk Xaveriandy Sutanto dan mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR hari ini mengadakan rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Rapat untuk membahas perkembangan isu-isu terkini yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa.

Saat pemaparan, Prasetyo mengaku miris terkait kembali ditangkapnya seorang jaksa nakal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masih terbayang kita saudara Putu (anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana) ada di sini beberapa waktu lalu, kini saudara kita kena musibah sehingga absen dalam pertemuan ini. Sesuatu yang mengejutkan kita semua tanggal 27 Februari itu. Hal tersebut merupakan pelajaran kita semua," ungkap Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dia pun mengungkapkan keprihatinannya terkait Jaksa Farizal yang terlibat kasus dugaan suap distribusi gula tanpa SNI (Standar Nasional Indonesia) di Sumbar. Dalam Kasus tersebut melibatkan pula mantan Ketua DPD Irman Gusman.

"Ada juga jaksa-jaksa yang menjadi makelar kasus. Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, ada seorang jaksa yang memposisikan dirinya sebagai pengacara tersangka yang tersangkut masalah hukum," ucap dia.

Jaksa Farizal, membuatkan eksepsi untuk Xaveriandy Sutanto dan mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa.

"Jaksa farizal yang menangani kasus impor gula. Jaksa sebagai ketua tim jaksa penuntut umum, tapi kedapatan dalam menjalankan tugasnya bertindak sebagai orang di belakang layar tersangka," sambung dia.

Prasetyo menyebut, sesaat setelah penangkapan Farizal, Ketua KPK Agus Raharjo menghubunginya untuk mengabarkan ada lagi bawahannya yang tersangkut kasus korupsi. Saat itu Agus meminta maaf.

"Saya memang ada komunikasi dengan Ketua KPK saat itu. Ketua KPK sempat memberikan informasi kepada saya setelah melakukan OTT. Dia mengatakan permintaan maafnya bahwa ada jaksa lagi yang menjadi tersangka. Saya langsung respon, sejauh KPK berikan fakta yang cukup maka semua pihak harus menerima dan memahami," beber dia.

Prasetyo menambahkan, Kejagung sudah mengonfirmasikan ke KPK terkait pemeriksaan Jaksa Farizal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was).

"Saya minta Jamwas untuk menghadirkan Farizal. Setelah mendapatkan pemeriksaan memang ada indikasi apa yang dituduhkan KPK benar. Setelah itu kita yang mengantarkan sendiri Farizal ke KPK untuk melanjutkan proses hukum. Itu menjadi bukti kejaksaan tidak akan menutupi," jelas Prasetyo.

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Farizal yang merupakan Jaksa pada Kejati Sumbar itu mendakwa Xaveriandy. Namun pada praktiknya, Farizal juga seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.