Sukses

Kemenkominfo Segera Blokir 3 Aplikasi Khusus Gay

Ini terkait dengan 18 aplikasi yang digunakan oleh sindikat prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay. Satu di antaranya adalah Grindr.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bakal menutup tiga aplikasi chatting khusus gay. Hal ini menyusul ditemukannya 18 aplikasi yang digunakan oleh sindikat prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay. Satu di antaranya adalah aplikasi Grindr.

"Kita sudah komunikasi dengan pihak Google (sebagai toko aplikasi), kan terkait juga dengan regulasi yang ada. Dan kita sudah lengkapi. Nanti kita akan menunggu jawaban dari Google," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Menurut dia, prosedur pemblokiran ketiga aplikasi itu tetap harus mendapat izin dari Google Play, selaku 'toko' jasa aplikasi. Untuk itu, sambung dia, Kemenkominfo sudah berkoordinasi dengan pihak Google.

"Iya kan Google Play. Nah itu, yang bisa membatasi atau tidaknya kan Google itu," ucap dia.

Ketiga aplikasi yang telah diajukan untuk diblokir yakni Grindr, Blued, dan Boyahoy. "Kemarin kan kita ajukan tiga dulu. Yang lainnya masih belum," tutup Noor Iza.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya mengungkapkan, ada 18 aplikasi yang digunakan oleh sindikat prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay. Satu di antaranya adalah aplikasi Grindr.

"Aplikasi ini kan ada 18 macam. Kami masih dalami," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 8 September 2016.

Agung menjelaskan 18 aplikasi itu ditemukan setelah pihaknya memeriksa tablet milik tersangka berinisial AR. Namun, dia enggan mengungkapkan nama-nama aplikasi tersebut.

"Ada di Ipadnya AR, bisa tahu di dalamnya aktivitasnya seperti apa," ucap Agung.